Kamis, 05 Januari 2012

Sistem Pelapisan Sosial


Sistem lapisan dapat dinalisis dalam arti-arti sebagai berikut :
1. Distribusi hak-hak istimewa yang objektif seperti misalnya penghasilan, kekayaan, keselamatan (kesehatan, laju kejahatan).
2. Sistem pertanggaan yang diciptakan oleh para warga masyarakat (prestise dan Penghargaan)
3. Kriteria sistem pertanggaan dapat berdasarkan kualitas pribadi, keanggotaan kelompok kerabatan tertentu, milik, wewenang atau kekuasaan.
4. Lambang-lambang kedudukan, seperti tingkah-laku hidup, cara berpakaian, perumahan, keanggotaan pada suatu organisasi, dsb.
5. Mudah sukarnya bertukar kedudukan.
6. Solidaritas di antara individu atau kelompok-kelompok sosial yang menduduki kedudukan yang sama dalam sistem sosial masyarakat.
 Sistem pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat sangatlah mungkin terjadi, karena adanya tingkatan kesenjangan-kesenjangan yang didasari dari beberapa hal misalnya dari segi Ekonomi, ini akan menimbulkan stratifikasi sosial yang sangat mencolok. Masyarakat dan lingkungan sosialnya menjadi element yang tak dapat terpisahkan sehingga akan menimbulkan efek-efek tertentu sesuai dengan pola fikir dan lingkungan masyarakt sosial itu sendiri.
Beberapa aspek yang akan timbul akan menimbulkan kesenjangan sosial dan diskriminasi, aspek negative ini bisa saja terjadi pada daerah-daerah pedesaan, pasalnya pedesaan yang umumnya petani akan senantiasa lebih dikuasai oleh tengkulak-tengkulak yang memainkan harga pasar yang cenderung seringkali merugikan para petani, contohnya para petani daun bakau untuk pembuatan rokok, harga bakau harus ditentukan oleh tengkulak yang sudah bekerja sama dengan produsen rokok yang telah memilik nama. Tingkatan ekonomi lah yang membuat stratifikasi sosial ini muncul, belum lagi karena jabatan dan tingkat pendidikan.
Aspek lain dari pelapisan sosial ini bisa saja menjadi hal yang menguntugkan bagi sebagian orang, aspek positif ini dapat kita jumpai di berbagai tempat contohnya jika kita seorang pejabat pemerintah kita mungkin akan sedikit lebih mudah dalam urusan birokrasi, karena adanya bantuan orang dalam yang memiliki jabatan. Plapisan sosial di pedesaan mungkin akan menimbulkan hal baik bagi para pencari modal apabila seseorang yang memilik tingkat ekonomi menengah ke atas berpendidikan tinggi juga mempunyai jabatan dapat bekerja sama dengan masyarakat ke bawah untuk saling membantu dengan mendirikan koperasi kecil-kecilan dengan modal yang sudah di danai oleh orang yang mempunyai pengaruh kuat di daerah itu.
Plapisan sosial pastilah terjadi dimanapun kita berada, namun tergantung dari bagaimana kita menyikapi dan menjaganya agar tidak adanya  kecemburuan, kesenjangan, dan diskriminasi sosial pada masyarakat dalam tingkatan apapun, entah menengah ke atas atau ke bawah, semua manusia dengan derajat yang sama, yang membedakan tinggi rendah hanyalah akhlak yang mulia. Jika kita beruntung menjadi seorang yang tinggi di mata sosial, maka jangan menyalahgunakan kedudukan tinggi tersebut, dan jika kita berada dalam tingkatan rendah, maka berusahalah agar hidup kita menjadi bermakna bagi orang lain meski kita hanya orang biasa yang selalu tertindas.
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.

   Sistem plapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat sangatlah mungkin terjadi, karena adanya tingkatan kesenjangan-kesenjangan yang didasari dari beberapa hal misalnya dari segi Ekonomi, ini akan menimbulkan stratifikasi sosial yang sangat mencolok. Masyarakat dan lingkungan sosialnya menjadi element yang tak dapat terpisahkan sehingga akan menimbulkan efek-efek tertentu sesuai dengan pola fikir dan lingkungan masyarakt sosial itu sendiri.
Beberapa aspek yang akan timbul akan menimbulkan kesenjangan sosial dan diskriminasi, aspek negative ini bisa saja terjadi pada daerah-daerah pedesaan, pasalnya pedesaan yang umumnya petani akan senantiasa lebih dikuasai oleh tengkulak-tengkulak yang memainkan harga pasar yang cenderung seringkali merugikan para petani, contohnya para petani daun bakau untuk pembuatan rokok, harga bakau harus ditentukan oleh tengkulak yang sudah bekerja sama dengan produsen rokok yang telah memilik nama. Tingkatan ekonomi lah yang membuat stratifikasi sosial ini muncul, belum lagi karena jabatan dan tingkat pendidikan.
Aspek lain dari pelapisan sosial ini bisa saja menjadi hal yang menguntugkan bagi sebagian orang, aspek positif ini dapat kita jumpai di berbagai tempat contohnya jika kita seorang pejabat pemerintah kita mungkin akan sedikit lebih mudah dalam urusan birokrasi, karena adanya bantuan orang dalam yang memiliki jabatan. Plapisan sosial di pedesaan mungkin akan menimbulkan hal baik bagi para pencari modal apabila seseorang yang memilik tingkat ekonomi menengah ke atas berpendidikan tinggi juga mempunyai jabatan dapat bekerja sama dengan masyarakat ke bawah untuk saling membantu dengan mendirikan koperasi kecil-kecilan dengan modal yang sudah di danai oleh orang yang mempunyai pengaruh kuat di daerah itu.
Pelapisan sosial pastilah terjadi dimanapun kita berada, namun tergantung dari bagaimana kita menyikapi dan menjaganya agar tidak adanya kecemburuan, kesenjangan, dan diskriminasi sosial pada masyarakat dalam tingkatan apapun, entah menengah ke atas atau ke bawah, semua manusia dengan derajat yang sama, yang membedakan tinggi rendah hanyalah akhlak yang mulia. Jika kita beruntung menjadi seorang yang tinggi di mata sosial, maka jangan menyalahgunakan kedudukan tinggi tersebut, dan jika kita berada dalam tingkatan rendah, maka berusahalah agar hidup kita menjadi bermakna bagi orang lain meski kita hanya orang biasa yang selalu tertindas.

Bagaiman Status Kewarganegaraan Anak Dari Perkawinan Campuran

                Bahwa pada prinsipnya kewarganegaraan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan yang menggunakan asas ius sanguinus, status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran secara otomatis mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Jika terjadi perkawinan antara perempuan WNI dan laki-laki WNA, maka anak tersebut berstatus sama dengan ayahnya yaiutu warga negara asing. Bila terjadi perceraian dalam perkawinan orang tuanya, maka anak harus mengikuti ayahnya untuk kembali kenegara ayahnya.
                Atau bila pengadilan memutuskan hak perwalian anak berada pada sang ibu yang berwarganegara Indonesia, anak yang berkewarganegaraan asing yang menetap di Indonesia diharuskan mengikuti peraturan keimigrasian yang berlaku sebagaimana halnya yang berlaku bagi warga negara asing dewasa lainnya. Anak tersebut harus mengurus ijin tinggal di Indonesia, dan bila masa berlaku ijin sudah jatuh tempo, maka harus diurus perpanjangannya yang tentunya membutuhkan biaya yang besar. Hal itu akan berlangsung secara terus-menerus sampai si anak berusia 18 tahun dan dapat menentukan kewarganegaraan sesuai dengan keinginannya. Bahwa prinsip kewarganegaraan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan yang menggunakan ius sanguinus dan ius soli sekaligus, telah memberikan kesempatan bagi anak hasil perkawinan campuran untuk memiliki kewarganegaraan ganda terbatas sampai berusia 18 tahun. Dengan adanya kewarganegaraan ganda tersebut diharapkan akan memberikan perlindungan hukum bagi si anak.
                Segala akibat dari kewarganegaraan ganda berlaku atas si anak, sehingga bila terjadi percerain dalam perkawinan orang tuanya, maka anak tersebut sebagai warga negara Indonesia, masih bisa tinggal di Indonesia tanpa harus mengurus ijin tinggal. Namun, untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda, anaj tersebut harus mengajukan permohonan pendaftaran ke Kantor Kanwil Hukum dan HAM. Bagi anak yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006, harus mendapatkan surat keputusan kewarganegaraan dari Menteri Hukum dan HAM. Sedangkan bagi anak yang lahir setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tetap mengajukan permohonan pendaftaran, tetapi tidak membutuhkan surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM.

Peran Pemuda Dalam Masyarakat

Pemuda memegang peranan penting dalam masyarakat, salah satunya adalah sebagai penggerak perkembangan dan kemajuan bangsa. Seorang pemuda haruslah memepunyai jiwa nasionalisme yang tinggi, sehingga bisa menggerakkan masyarakat untuk menjadi bangsa yang kuat dan mencintai tanah air sendiri.
                Pemuda juga memiliki peran untuk menjadi contoh dalam masyarakat, yaitu menjadi penggagas untuk menjadi masyarakat yang aktif berkarya dan mengharumkan nama bangsa. Namun masih banyak pemuda-pemuda dalam masyarakat yang mengarah keperan-peran yang merugikan diri mereka sendiri, seperti memakai obaat-obatan terlarang, bertindak anarkis dan lain sebagainya.
                Pemerintah seharusnya lebih serius dalam menangani pemuda-pemuda Indoesia yang seperti itu, mereka harus disadarkan dan dibimbing untuk menjadi pemuda-pemuda yang berguna dan menjadi kebanggaan Negara. Dan pemerintah sendiri pun harus mengoreksi diri agar bisa menjadi contoh yang baik dan bijaksana dalam menjalani tugasnya. Sehingga masyarakat bisa merasa dipedulikan dan adil serta memiliki derajat dan harga diri yang baik.
                Semua peranan yang dimiliki para pemuda di Indonesia haruslah bisa menjadikan masyarakat dan bangsa ini menjadi lebih baik. Sumpah Pemuda sudah diucapkan oleh para pemuda Indonesia, itu seharusnya menjadi awal kebangkitan pemuda-pemuda Indonesia untuk menjadikan masyarakat,bangsa dan tanah air Indonesia menjadi berkembang dan maju serta menjadi masyarakat yang aktif dalam membangun Negara Indonesia.   

Rabu, 04 Januari 2012

Peranan Keluarga dalam perkembangan anak

Pendidikan anak perlu mendapat perhatian dari keluarga, masyarakat dan pemerintah. Pendidikan anak diawali dari pendidikan keluarga yang merupakan lembaga pendidikan yang utama dan pertama. Sebagai lembaga pendidikan yang utama dan pertama maka keluarga merupakan peletak dasar atau pundamen bagi pendidikan anak dalam mengikuti perkembangan selanjutnya. Baik atau buruknya anak dikemudian hari sangat ditentukan  oleh keluarga. Pendidikan keluarga bertujuan memberikan pembinaan dan pengaruh kepada anak tentang dasar-dasar kehidupan termasuk pengetahuan agar anak terbuka perhatiannya dalam mencintai pendidikan.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa iniserta bentuk kehidupan yang semakin mengglobal maka orang tua, guru dan masyarakat dituntut untuk mencari alternatif terhadap pembinaan dan pengembangn wawasan anak. Tri pusat pendidikan yaitu lingkungan, keluarga, masyarakat mempunyai peranan penting sebagai wadah pembinaan anak, harus kerja sama dan saling menunjang.
Orang tua yang mengerti akan kebutuhan anak selalu menyiapkan sarana pendidikan dan juga memberikan motivasi agar anak bersemangat untuk belajar. Pemberian motivasi membuat anak dapat percaya diri, kreatif dan berpikir jernih dan logis. Pembinaan tanpa memaksakan kehendak akan lebih bermanfaat buat kelanjutan kehidupan anak. Kebebasan keluwesan dan kepercayaan orang tua, memungkinkan munculnya kreatifitas bagi anak. Prestasi belajar yang baik akan dapat dicapai apabila tanggung jawab pendidikan tidak dilimpahkan pada guru semata, tetapi orangtua pun harus memikul tanggung jawab membuat anaknya dapat belajar dan memotifasinya setelah berada di lingkungan keluarga.
Prestasi belajar anak sangat ditentukan oleh cara keluarga dalam membina, menuntun, mendidik anaknya. Orang tua yang senantiasa memberikan dorongan atau motifasi belajar kepada anaknya maka anak itu akan mencapai prestasi yang memuaskan. Karena dalam belajar seorang anak memperoleh motivasi dari dalam dirinya, juga dari luar dirinya terutama dari orang tuanya atau keluarga.
Setiap orangtua memilki pola pembianaan yang berbeda kepada anaknya. Ada orang tua yang memberikan pembinaan yang keras, ada yang sedang dan ada juga yang terlalu lembut atau memanjakan.
Motivasi belajar dari luar diri anak terutama dari orang tuanya  sangat berperan untuk pencapaian prestasi seorang anak, karena orang tuanyalah yang mengatur dan mengetahui keberadaan seorang anak diluar sekolah dan setiap kebutuhan belajar anak dipenuhi oleh orang tuanya.
Orang tua dalam mendidik anak, khususnya di dalam rumah tangga sangatlah penting, karena di dalam rumah tangga seorang anak mula0mula memperoleh bimbingan dan pendidikan dari orang tuanya. Tugas orang tua aalah sebagai guru atau pendidik yang utama dan pertama di dalam rumah tangga dalam menumbuhkan dan mengembangkan kekuatan mental dan fisik anak.
Bagi orang tua yang sadar akan pentingnya pendidikan bagi anaknya, akan selalu memandang anak sebagai mahluk yang berakal yang sedang timbuh dan bergairah serta selalu ingin menyelidiki dan selalu ingin mengetahui sesuatu yang ada disekelilingnya. Oleh karena itu orang tua merasa terpanggil untuk mendidik atau memberikan perhatian atau motivasi kepada anak-anaknya. Namun tidak dapat disangkal bahwa selama ini sebagian orang tua lupa dan lalai karena tidak tahu bagaimana cara melaksanakan tugas yang amat penting itu. Banyak diantara orang tua yang beranggapan bahwa kalau anak-anak sudah diserahkan kepada guru di sekolah, maka selesailah tugas mereka dalam mendidik atau memberikan perhatian terhadap pendidikan anaknya.
Hal tersebut sangat terkait dengan fungsi keluarga sebagaimana dikemukakan oleh Masri (1974: 44) sebagai berikut :
a.      Fungsi dari keluraga itu tidak hanya merupakan turunan (biologis) tetapi juga merupakan bahagian dari hidup bermasyarakat. Disini  keluarga tidak hanya bertugas  memelihara anak, tetapi juga berfungsi untuk membentuk idea, cita-cita dan sikap sosial dari anak-anak.
b.      Bahwa keluarga itu tidak mempunyai kewajiban untuk meletakkan dasar-dasar pendidikan, rasa keagamaan, kemauan dan rasa kesukaan kepada keindahan, kecakapan dan berekonomi dan pengetahuan penjagaan diri pada si anak.

Sementara itu menurut Rosjidan (1996:3-4) mengemukakan bahwa terdapat delapan fungsi keluarga yaitu:
a)      Fungsi keagamaan
Untuk mendorong keluarga sebagai wahana penanaman kaidah-kaidah ajaran  agama agar tercipta insan-insan pembangunan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b)     Fungsi sosial budaya
Untuk mendorong keluarga sebagai wahana persemaian  nilai-nilai luhur budaya masyarakat/bangsa yang mulia dan beradab.
c)      Fungsi cinta kasih
Untuk mendorong keluarga sebagai wahana pembinaan cinta kasih sayang serta jiwa kesetiakawanan antara anggota keluarga dan antara keluarga dengan   masyarakat lingkungannya.
d)     Fungsi  perlindungan
Untuk mendorong sebagai wahana pembinaan untuk menciptakan rasa aman, damai, nyaman, dan tentram serta keadilan sebagai cerminan hidup yang sejahtera lahir batin.
e)      Fungsi reproduksi
Untuk mendorong keluarga sebagai wahana pelaksanaan kesadaran akan pentingnya peranan reproduksi sehat dalam upaya mewujudkan keluarga yang sehat dan sejahtera.
f)       Fungsi sosialisasi
Untuk mendorong keluarga sebagai wahana sosialisasi dan pendidikan murid yang ekonomi, efisien, profesional, pembinaan produktivitas, serta kemandirian dalam memenuhi kebutuhan diri dan kelurga.
g)     Fungsi ekonomi.
Untuk mendorong keluarga sebagai wahana pembentukan sikap  hidup yang ekonomi, efisien, profesional, pembinaan produktivitas, serta kemandirian dalam memenuhi kebutuhan diri dan keluarga.

Dari pengertian dan uraian tentang fungsi keluarga di atas, maka semakin tampaklah tanggung jawab orang tua sebagai kepala keluarga. Sebagai orang tua atau kepala keluarga yang bertanggung jawab di dalam rumah tangga ia harus memperhatikan fungsi-fungsi keluarga yang telah dikemukakan di atas. Fungsi yang paling penting adalah perhatian akan peletakan dasar-dasar pendidikan, karena keluargalah merupakan lembaga pendidikan yang utama dan pertama pengalaman itu menjadi dasar untuk pengembangan kepribadian anak selanjutnya, sebagaimana ditegaskan oleh Siahan (1986: 2) bahwa :
Di dalam rumah tangga pendidikan harus dimulai, inilah sekolah yang pertama. Di sini ibu bapak sebagai guru-gurunya, maka anak-anak itu harus belajar segala pelajaran yang akan memimpinnya sepanjang hidupnya, yaitu pelajaran tentang penghormatan, penuturan, pengendalian diri dan kejujuran.

Dengan demikian, keluarga merupakan lembaga pendidikan yang pertama dan utama. Namun saat ini terkadang terdapat orang tua yang sibuk dengan pekerjaannya, maka ada kecenderungan fungsi ini kurang mendapatkan perhatian terutama dalam memberikan motivasi kepada anak-anaknya untuk memperhatikan pelajaran di rumah. Di mana terjadai suatu kecenderungan orang tua melimpahkan sepenuhnya tanggung jawab tersebut kepada lembaga pendidikan seperti di sekolah, sehingga orang tua menjadi lebih ringan untuk dapat melaksanakan segala pekerjaannya. Akan tetapi, tentu saja tidak semua orang tua yaitu ayan dan ibu sama-sama sibuk dengan pekerjaannya, pada kenyataan bahwa itulah yang paling banyak waktunya bersama-sama dengan anak. Oleh karena itu, ibulah sebenarnya yang paling besar pengaruhnya terhadap pemberian motivasi kepada anak-anaknya untuk melaksanakan aktivitas belajar di rumah. Namun tidak berarti mengambil peranan bapak sebagai kepala rumah tangga dalam memberikan motivasi kepada anak-anaknya.
Lebih jelasnya mengenai fungsi motivasi tersebut khususnya dalam aktivitas belajar, seperti yang dikemukakan oleh Sardiman (1992: 84) yaitu :
1.     Mendorong manusia untuk berbuat, jadi sebagai penggerak atau motor yang melepaskan energi. Motivasi dalam hal ini merupakan motor penggerak dari setiap kegiatan yang akan dikerjakan.
2.    Menentukan arah perbuatan, yakni ke arah tujuan yang akan dicapai.
3.  Menyelesaikan perbuatan, yaitu menentukan perbuatan-perbuatan apa yang harus dikerjakan yang serasi guna mencapai tujuan dengan menyisihkan perbuatan-perbuatan yang tidak bermanfaat bagi tujuan tersebut.

Dengan demikian, orang tua sebagai pendidik dan pengasuh dalam lingkungan keluarga mempunyai fungsi dan peranan yang sangat menentukan dalam menumbuhkan atau membangkitkan motivasi anak dalam melaksanakan aktivitas belajar sehari-hari, baik di rumah maupun di sekolah.

Pemerataan Pendidikan vs Biaya Mahal

Pendidikan selalu dikatakan penting. Dengan pendidikan, kualitas individu manusia terjamin untuk dapat hidup dan berinteraksi dalam percaturan global. 

Untuk itulah, setiap negara manapun memberikan porsi perhatian yang tinggi terhadap sektor pendidikan. Salah satu bentuk perhatian itu adalah memobilisasi masyarakat untuk menempuh jenjang pendidikan. 

Dengan menempuh jenjang pendidikan tentu tersimpan harapan agar masyarakat memiliki kompetensi dan kapasitas memadai. Sebab, tanpa kepemilikan kompetensi dan kapasitas akan berakibat pada rendahnya kualitas sumber daya manusia. Efek selanjutnya, negara pun akan mengalami ketertinggalan dalam era kemajuan zaman yang niscaya.             

Pada titik ini, setiap upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan perlu mendapatkan apresiasi. Upaya meningkatkan kualitas pendidikan tentu saja akan berbanding lurus dengan kualitas sumber daya manusia. 

Kendati demikian, peningkatan kualitas pendidikan tidak serta-merta mengabaikan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat. Artinya, pemerataan pendidikan bagi seluruh warga negara adalah niscaya di tengah upaya peningkatan kualitas pendidikan. Mengapa hal ini perlu disampaikan?             

Diakui atau tidak, setiap penduduk di negeri ini belumlah dapat mengenyam bangku pendidikan. Tidak menggunakan data statistik pun, kita bisa melihat dengan mata telanjang. Hampir di manapun selalu dijumpai anak putus sekolah karena berbagai faktor seperti biaya sekolah yang melangit. 

Bahkan, di sudut-sudut kota sering kali kita jumpai anak-anak usia sekolah yang harus mengais nafkah di pinggir-pinggir jalan atau di perempatan jalan. Malah lebih memilukan lagi adanya anak usia sekolah yang bunuh diri akibat tak kuasa membayar uang sekolah berbulan-bulan. 

Secara statistik, data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2007 bisa digunakan sebagai acuan melihat realita kemiskinan sebagian masyarakat di negeri ini. 

Dalam laporannya, BPS menyebutkan sebanyak 37,17 juta jiwa dari 224,328 juta penduduk Indonesia tergolong miskin. Sebanyak 16,56 % dari total penduduk negeri ini dinilai berpenghasilan tidak lebih dari 1,55 dollar AS per hari. 

Hal ini tentu saja bertambah parah jika menggunakan kriteria dari Bank Dunia bahwa penduduk miskin adalah mereka yang berpenghasilan kurang dari 2 dollar AS per hari atau sekitar Rp 19.000. 

Coba kita lihat betapa terhimpitnya penduduk miskin ini. Jika penduduk miskin—anggap saja—berpenghasilan Rp 19.000 per hari, maka dalam satu semester atau enam bulan memperoleh penghasilan sekitar Rp 3.420.000. 

Dari pendapatan tersebut masih tersisa Rp 2.420.000 apabila diandaikan biaya pendidikan mencapai sekitar Rp 1.000.000 per semester. Jadi, setiap penduduk miskin mengeluarkan uang untuk kebutuhan sehari-hari tidak lebih dari Rp 14.000,00. Antara mungkin dan tidak mungkin di tengah realita harga-harga kebutuhan pokok yang melonjak tinggi. 

Hal ini masih tergantung apakah orang tua sama-sama mencari nafkah serta berapa jumlah anak yang harus ditanggung biaya pendidikannya. Sekali lagi, peningkatan kualitas pendidikan harus seiring selangkah dengan pemerataan pendidikan. Dalam UUD 1945 Pasal 31 (2) telah ditegaskan mengenai kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar setiap warga negara. 

Jika mengacu pasal konstitusi, anak usia sekolah berhak mendapatkan pendidikan dasar tanpa biaya. Lalu muncul pertanyaan, atas dasar apa pihak sekolah sering kali menarik pungutan-pungutan kepada siswa dan orangtua siswa? UU No 20/2003 Pasal 34 (2) tentang Sisdiknas pun menggariskan agar pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. 

Yang jelas, kita tidak bisa menutup mata terhadap mahalnya biaya menempuh jenjang pendidikan di negeri ini. Biaya pendidikan yang mahal telah merambah di hampir semua jenjang pendidikan, baik jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah maupun jenjang pendidikan tinggi. 

Ditegaskan sekali lagi, memang tidak terlalu salah jika dalam menempuh jenjang pendidikan diperlukan biaya, namun tidaklah terlalu bijaksana jika biaya pendidikan yang ditanggung masyarakat di luar batas toleransi. Pemerintah seyogianya menyadari kondisi ekonomi masyarakat di negeri ini dengan mengendalikan biaya pendidikan yang setiap tahun selalu naik.

Bukankah terbukanya akses masyarakat untuk menempuh jenjang pendidikan adalah kewajiban pemerintah? Dengan menempuh jenjang pendidikan, maka kualitas individu-individu manusia di negeri ini akan didapatkan. 

Implikasinya, negara ini perlahan akan berkembang lebih baik karena individu-individu manusia di dalamnya memiliki kompetensi dan kapasitas memadai yang diperoleh dari menempuh jenjang pendidikan. 

Nah, hubungan timbal balik antara akses pendidikan dengan kemajuan negara ini sepertinya tak dimengerti pemerintah sehingga tanpa merasa bersalah mengamini kebijakan pendidikan berbiaya mahal

MASALAH SOSIAL PENYALAHGUNAAN NARKOBA

MASALAH SOSIAL PENYALAHGUNAAN NARKOBA

 Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya. Narkotika adalah obat untuk menenangkan syaraf, menghilangkan rasa sakit, dan meningkatkan rangsangan, contohnya morfin, heroin, dan kokain. Zat-zat yang tergolong narkoba umumnya dipakai dalam dunia medis. Siapa pun yang menggunakannya untuk tujuan di luar tujuan pengobatan (medis) tergolong tindakan yang salah. Penyalahgunaan narkoba menjadi masalah sosial yang sangat serius. Pemakai narkoba akan kecanduan. Zat-zat itu perlahan-lahan merusak tubuh pemakainya. Banyaknya peredaran narkoba dan penyalahgunaan nakoba sangat meresahkan. Negara kita memiliki hukum yang sangat keras yang mengatur peredaran narkoba. Siapa yang berani mengedarkan narkoba jenis apapun akan dihukum sangat berat. Mereka yang menggunakannya pun bisa dihukum. Demikian pula penggunaan alkohol. Agama telah melarang umatnya untuk mengkonsumsi alkohol. Negara kita juga memiliki undang-undang yang melarang penjualan alkohol di sembarang tempat. Meskipun demikian, masih ada banyak orang yang menyalahgunakan alkohol. Kamu tahu apa yang terjadi kalau orang terlalu banyak minum alkohol? Orang itu akan mabuk. Dalam keadaan mabuk, orang bisa melakukan apa saja, termasuk kejahatan. Keadaan ini tentu akan mengganggu ketertiban masyarakat.

LATAR BELAKANG PENGGUNAAN NARKOBA
Pada awalnya orang-orang yang mencoba mengkonsumsi narkoba kebanyakan ketika masih sekolah SMP, di SMP mereka mulai mencoba minum-minuman keras yang ditawari oleh teman-temannya yang ada di SMA. Ketika mereka sudah masuk SMA mereka mulai mencoba mengkonsumsi pil lexotan yang dosisnya ringan, kemudian mereka mencoba obat-obatan yang dosisnya tinggi oOrang-orang mengkonsumsi narkoba itu bertujuan untuk menenangkan diri dari masalah yang dihadapi olehnya. Misalnya anak yang selalu dimarahi oleh orang tuanya dan kurang perhatian (kasih sayang) dari kedua orang tuanya pasti merasa kesal dan marah maka, untuk menghilangkan rasa kesal dan marahnya mereka minum-minuman keras bahkan ada yang langsung memakai narkoba. Apabila ditambah dengan pergaulan yang bebas, yaitu pergaulan yang tanpa aturan, sekehendak sendiri dan tidak mau diatur, sangat dominan dalam proses penyalahgunaan narkoba ini.



JENIS – JENIS NARKOBA YANG BIASA DIKONSUMSI
Para pengedar dan pemakaian narkoba di Indonesia cenderung biasa menggunakan ganja dan pil lexotan. Berhubung harganya lebih murah dari narkoba lain, narkoba jenis ini mempunyai reaksi dan proses penggunaannya lebih cepat dan lebih praktis. Di luar negeri biasanya narkoba yang dikonsumsi jenis heroin, morfin, kokain dan doping, kenapa di Indonesia yang biasa digunakan hanya ganda dan lexotan karena ganja dan lexotan mudah diproduksi dan dapat sedangkan narkoba jenis heroin, kokain, morfin dan sebagainya harus impor dan banyak sekali resikonya.

DAMPAK YANG DITIMBULKAN OLEH NARKOBA
Narkoba bisa memabukkan karena seluruh saraf-saraf dalam tubuh tidak berfungsi layaknya orang normal sehingga orang yang mengkonsumsi narkoba seperti orang gila. Apabila terlalu sering menggunakan narkoba maka kita akan ketagihan karena mengakibatkan ketergantungan terhadap obat-obatan itu. Cara-cara apapun dilakukan oleh pemakai narkoba supaya bisa membeli narkoba dengan  cara merampok, mencuri, dan sebagainya.

UPAYA PENAGGULANGAN
1.       Preventif
Ø  Pendidikan Agama sejak dini
Ø   Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
Ø   Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
Ø  Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
Ø  Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya


        2.Tindakkan HuKum
Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no : 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.

        3. Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan :
v  . Mengingat penyalah gunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja sama international.
v  . Penanggulangan secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan ( Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil dan peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di perguruan tinggi.
v  Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa SLTP dan SLTA.
v  Polisi dan aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk, baik secara rutin maupun secara insidental.

v  Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.
v  Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya narkoba.
v  Seperti di Australia, misalnya pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi narkoba. Karena sasaran narkoba adalah anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah komunikasi yang harmonis dan terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka. Booklet tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua orang dan dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman, hotel, sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka keluarga adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya anak-anak pada narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan anak-anak harus diefektifkan dan dibudayakan.

SANKSI YANG DI BERIKAN KEPADA PEMAKAI DAN PENGEDAR NARKOBA

Narkoba adalah obat-obatan yang biasa digunakan di kedokteran, tetapi apabila obat-obatan tersebut disalahgunakan maka perbuatan itu termasuk melanggar hukum sehingga harus diberi sanksi. Adapun sanksi-sanksi yang harus diberikan sebagai berikut:
Untuk pengedar sanksinya dipenjara selama 10 tahun dan didenda sebanyak 500 juta rupiah. Tetapi apabila pengedar itu berstatus sebagai bandar atau bosnya maka dia dipenjara selama 20 tahun sampai dengan seumur hidup bahkan dihukum mati dan didenda 1 milyar rupiah.
 Untuk penyimpang atau pembuat narkoba sanksinya dipenjara selama 7 tahun dan didenda sebanyak 10 juta rupiah. Sanksi – sanksi tersebut  terdapat di dalam undang-undang KUHP tentang narkoba :
1)      UU No. 22 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas teri (narkotika)
2)      UU No. 5 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas kakap (psikotropika)
 


KESIMPULAN

Pada awalnya orang-orang khususnya remaja mengkonsumsi narkoba mulai dari SMP, Bahkan sekarang narkoba juga sudah masuk ke SD. Modusnya sama mula-mula diberi, lama-kelamaan menjadi ketergantungan. Harganya juga mula-mula gratis, dan setelah lama harganya makin mahal, Karena sudah ketergantungan berapapun harganya akan dibeli. Jika pembelinya orang kaya masih bisa dibeli, tetapi kalau orang miskin mau pakai apa mereka membelinya. Factor pemicu seseorang menjadi pecandu narkoba antara lain Karena keluarganya berantakan. Contohnya orang tua si pecandu bercerai. Dengan perceraian itu si anak jadi kurang Perhatian. Factor pemicu yang lain pemahaman agama yang minim pengalaman yang kurang baik. Banyak sekali jenis narkoba sekarang ini contohnya pil lexotan, Extaci, ganja, heroin, morphine dan lain-lain. Cara mengkonsumsinya juga bervariasi sesuai jenis narkoba yang dikonsumsi. Sanksi bagi para si pecandu dan pengedar, sebenarnya sudah cukup memberatkan, apalagi sekarang sudah banyak yang dihukum mati akibat kasus narkoba. Sebenarnya pengedaran narkoba dapat dicegah dengan pengawasan yang intensif baik dari polisi ataupun masyarakat terutama bagi para orang tua harus bisa mendidik anaknya supaya tidak terjerumus ke lembah hitam. Bisa dengan pendekatan agama ataupun yang lainnya. Kalau tidak diawasi, akankah semua remaja di Indonesia akan menjadi pecandu narkoba? Kita berharap tidak demikian.