Kamis, 05 Januari 2012

Bagaiman Status Kewarganegaraan Anak Dari Perkawinan Campuran

                Bahwa pada prinsipnya kewarganegaraan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan yang menggunakan asas ius sanguinus, status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran secara otomatis mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Jika terjadi perkawinan antara perempuan WNI dan laki-laki WNA, maka anak tersebut berstatus sama dengan ayahnya yaiutu warga negara asing. Bila terjadi perceraian dalam perkawinan orang tuanya, maka anak harus mengikuti ayahnya untuk kembali kenegara ayahnya.
                Atau bila pengadilan memutuskan hak perwalian anak berada pada sang ibu yang berwarganegara Indonesia, anak yang berkewarganegaraan asing yang menetap di Indonesia diharuskan mengikuti peraturan keimigrasian yang berlaku sebagaimana halnya yang berlaku bagi warga negara asing dewasa lainnya. Anak tersebut harus mengurus ijin tinggal di Indonesia, dan bila masa berlaku ijin sudah jatuh tempo, maka harus diurus perpanjangannya yang tentunya membutuhkan biaya yang besar. Hal itu akan berlangsung secara terus-menerus sampai si anak berusia 18 tahun dan dapat menentukan kewarganegaraan sesuai dengan keinginannya. Bahwa prinsip kewarganegaraan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan yang menggunakan ius sanguinus dan ius soli sekaligus, telah memberikan kesempatan bagi anak hasil perkawinan campuran untuk memiliki kewarganegaraan ganda terbatas sampai berusia 18 tahun. Dengan adanya kewarganegaraan ganda tersebut diharapkan akan memberikan perlindungan hukum bagi si anak.
                Segala akibat dari kewarganegaraan ganda berlaku atas si anak, sehingga bila terjadi percerain dalam perkawinan orang tuanya, maka anak tersebut sebagai warga negara Indonesia, masih bisa tinggal di Indonesia tanpa harus mengurus ijin tinggal. Namun, untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda, anaj tersebut harus mengajukan permohonan pendaftaran ke Kantor Kanwil Hukum dan HAM. Bagi anak yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006, harus mendapatkan surat keputusan kewarganegaraan dari Menteri Hukum dan HAM. Sedangkan bagi anak yang lahir setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tetap mengajukan permohonan pendaftaran, tetapi tidak membutuhkan surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM.

1 komentar:

  1. Casino Nights at Harrahs Hotel, Phoenix - JamBase
    Casino Nights 진주 출장샵 at Harrahs Hotel, Phoenix, United States The 춘천 출장마사지 hotel is located near the hotel, a hotel with 남원 출장마사지 3 restaurants 아산 출장마사지 and is 태백 출장마사지 open 24/7.

    BalasHapus