Rabu, 04 Januari 2012

Pemerataan Pendidikan vs Biaya Mahal

Pendidikan selalu dikatakan penting. Dengan pendidikan, kualitas individu manusia terjamin untuk dapat hidup dan berinteraksi dalam percaturan global. 

Untuk itulah, setiap negara manapun memberikan porsi perhatian yang tinggi terhadap sektor pendidikan. Salah satu bentuk perhatian itu adalah memobilisasi masyarakat untuk menempuh jenjang pendidikan. 

Dengan menempuh jenjang pendidikan tentu tersimpan harapan agar masyarakat memiliki kompetensi dan kapasitas memadai. Sebab, tanpa kepemilikan kompetensi dan kapasitas akan berakibat pada rendahnya kualitas sumber daya manusia. Efek selanjutnya, negara pun akan mengalami ketertinggalan dalam era kemajuan zaman yang niscaya.             

Pada titik ini, setiap upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan perlu mendapatkan apresiasi. Upaya meningkatkan kualitas pendidikan tentu saja akan berbanding lurus dengan kualitas sumber daya manusia. 

Kendati demikian, peningkatan kualitas pendidikan tidak serta-merta mengabaikan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat. Artinya, pemerataan pendidikan bagi seluruh warga negara adalah niscaya di tengah upaya peningkatan kualitas pendidikan. Mengapa hal ini perlu disampaikan?             

Diakui atau tidak, setiap penduduk di negeri ini belumlah dapat mengenyam bangku pendidikan. Tidak menggunakan data statistik pun, kita bisa melihat dengan mata telanjang. Hampir di manapun selalu dijumpai anak putus sekolah karena berbagai faktor seperti biaya sekolah yang melangit. 

Bahkan, di sudut-sudut kota sering kali kita jumpai anak-anak usia sekolah yang harus mengais nafkah di pinggir-pinggir jalan atau di perempatan jalan. Malah lebih memilukan lagi adanya anak usia sekolah yang bunuh diri akibat tak kuasa membayar uang sekolah berbulan-bulan. 

Secara statistik, data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2007 bisa digunakan sebagai acuan melihat realita kemiskinan sebagian masyarakat di negeri ini. 

Dalam laporannya, BPS menyebutkan sebanyak 37,17 juta jiwa dari 224,328 juta penduduk Indonesia tergolong miskin. Sebanyak 16,56 % dari total penduduk negeri ini dinilai berpenghasilan tidak lebih dari 1,55 dollar AS per hari. 

Hal ini tentu saja bertambah parah jika menggunakan kriteria dari Bank Dunia bahwa penduduk miskin adalah mereka yang berpenghasilan kurang dari 2 dollar AS per hari atau sekitar Rp 19.000. 

Coba kita lihat betapa terhimpitnya penduduk miskin ini. Jika penduduk miskin—anggap saja—berpenghasilan Rp 19.000 per hari, maka dalam satu semester atau enam bulan memperoleh penghasilan sekitar Rp 3.420.000. 

Dari pendapatan tersebut masih tersisa Rp 2.420.000 apabila diandaikan biaya pendidikan mencapai sekitar Rp 1.000.000 per semester. Jadi, setiap penduduk miskin mengeluarkan uang untuk kebutuhan sehari-hari tidak lebih dari Rp 14.000,00. Antara mungkin dan tidak mungkin di tengah realita harga-harga kebutuhan pokok yang melonjak tinggi. 

Hal ini masih tergantung apakah orang tua sama-sama mencari nafkah serta berapa jumlah anak yang harus ditanggung biaya pendidikannya. Sekali lagi, peningkatan kualitas pendidikan harus seiring selangkah dengan pemerataan pendidikan. Dalam UUD 1945 Pasal 31 (2) telah ditegaskan mengenai kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar setiap warga negara. 

Jika mengacu pasal konstitusi, anak usia sekolah berhak mendapatkan pendidikan dasar tanpa biaya. Lalu muncul pertanyaan, atas dasar apa pihak sekolah sering kali menarik pungutan-pungutan kepada siswa dan orangtua siswa? UU No 20/2003 Pasal 34 (2) tentang Sisdiknas pun menggariskan agar pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. 

Yang jelas, kita tidak bisa menutup mata terhadap mahalnya biaya menempuh jenjang pendidikan di negeri ini. Biaya pendidikan yang mahal telah merambah di hampir semua jenjang pendidikan, baik jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah maupun jenjang pendidikan tinggi. 

Ditegaskan sekali lagi, memang tidak terlalu salah jika dalam menempuh jenjang pendidikan diperlukan biaya, namun tidaklah terlalu bijaksana jika biaya pendidikan yang ditanggung masyarakat di luar batas toleransi. Pemerintah seyogianya menyadari kondisi ekonomi masyarakat di negeri ini dengan mengendalikan biaya pendidikan yang setiap tahun selalu naik.

Bukankah terbukanya akses masyarakat untuk menempuh jenjang pendidikan adalah kewajiban pemerintah? Dengan menempuh jenjang pendidikan, maka kualitas individu-individu manusia di negeri ini akan didapatkan. 

Implikasinya, negara ini perlahan akan berkembang lebih baik karena individu-individu manusia di dalamnya memiliki kompetensi dan kapasitas memadai yang diperoleh dari menempuh jenjang pendidikan. 

Nah, hubungan timbal balik antara akses pendidikan dengan kemajuan negara ini sepertinya tak dimengerti pemerintah sehingga tanpa merasa bersalah mengamini kebijakan pendidikan berbiaya mahal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar